Berita yang paling mendera perasaan keadilan hukum masyarakat Indonesia (baca: orang awam) adalah kehebohan pemberitaan perseteruan antara KPK vs Polri.
Benarkah ada perseteruan KPK-Polri? Para petinggi kedua institusi secara diplomatis selalu mengemukakan bahwa "tidak ada perseteruan". Yang ada ialah "penegakan hukum". Namun, bagaimanapun, masyarakat luas tetap melihatnya sebagai perseteruan atau persaingan dalam memperebutkan supremasi dalam penegakan hukum. Siapa yang lebih "hebat" diantara institusi itu?
Pertanyaan "siapa yang lebih hebat" itulah sebenarnya yang menjadi inti permasalahan, terlepas dari diakui atau tidak tentang adanya persaingan itu. Munculnya istilah "cecak lawan buaya" dapat lebih menjelaskan tentang persaingan itu.
KPK yang makin populer di mata masyarakat telah "melejit" mendahului Polisi dan Jaksa, karena baru di era KPK lah perkara korupsi bisa diproses secara hukum dengan cepat, lugas dan tangkas sampai pada akhirnya memasukkan para koruptor itu ke bui. Sementara, di era sebelum KPK, perkara korupsi banyak berakhir di keranjang sampah. Maka, apakah salah bila masyarakat meberi apresiasi yang demikian tinggi kepada KPK. Akibatnya, ketika pajabat KPK ada yang "diproses secara hukum" oleh Polisi, maka masyarakat menunjukkan reaksi perlawanan terhadap "para pengganggu KPK".
Melejitnya KPK yang telah berhasil menyita perhatian masyarakat luas membuat institusi lainnya "merasa gerah". Kehebatan KPK itu bisa diperoleh karena dia diberi keistimewaan sebagai super body. KPK bisa menggunakan teknologi canggih untuk menyadap pembicaraan telepon atau melalui media lain dan bisa menjadikannya sebagai alat bukti. Sementara institusi lainnya tidak mempunyai wewenang itu.
Jelas saja institusi penegak hukum lainnya itu tertatih-tatih dalam upaya mencari alat bukti (khususnya kasus Korupsi yang pembuktiannya memang sulit), sehingga seringkali tidak mampu melakukan pembuktian yang akurat di depan sidang pengadilan. Dengan wewenang untuk menyadap pembicaraan terhadap orang-orang yang terkait perkara korupsi maka KPK leluasa untuk mengintai dan menangkap para koruptor di segala tempat, di kamar hotel, di dalam lift, di restoran atau dimanapun tempat terjadinya transaksi keuangan dalam rangkan kolusi dengan seseorang pejabat pemerintah.
KPK benar-benar telah menjadi superbody yang menakutkan. Tragisnya, yang banyak menjadi korban KPK adalah induk semang yang telah melahirkannya, yaitu "para anggota DPR". Maka mungkin telah timbul penyesalan yang tak terkira dari para anggota Dewan yang terhormat itu karena "telah memelihara dan membesarkan anak macan".
Ditengah euforia keberhasilan KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi secara fantastis, tiba-tiba ketua KPK sendiri tersandung masalah hukum dalam perkara pidana pembunuhan berencana. Maka para pesaing KPK melihat celah yang bisa digunakan untuk "sedikit meredam" keganasan KPK. Sebenarnya, mungkin Polisi hanya ingin menunjukkan, bahwa anggota KPK bukanlah malaikat yang suci dari dosa. Mereka adalah manusia seperti kita yang bisa terperosok karena perbuatan yang melanggar hukum. Maka untuk sedikit memberikan "teguran", terjadilah "buaya menggigit ekor cecak".
Polisi tidak menduga bahwa cicak akan mendapat perlindungan yang begitu hebat dari cicak-cicak yang lain. Memang, nampaknya watak masyarakat kita sangat mudah terharu bila mengetahui ada orang yang ter-aniaya. Dalam banyak peristiwa, masyarakat selalu berfihak kepada mereka yang terkalahkan.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk masuk lebih jauh kepada hiruk pikuk pemberitaan KPK-Polri. Hanya sekedar ingin menunjukkan jalan ke arah solusi yang mungkin bisa mengakhiri masa-masa sulit ini.
Banyak fihak yang menyesali Presiden RI, karena tidak segera turun tangan mengatasi masalah. Sikap para fihak tsb tidak sepenuhnya salah, akan tetapi bila Presiden melakukan seperti yang dinginkan itu justeru disitulah kesalahannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak boleh melakukan intervensi dalam penegakan hukum karena pasti akan berdampak domino terhadap perkara lainnya.
Kalau Presiden melakukan intervensi dalam satu perkara, maka kelak perkara yang lainnya pasti akan menuntut hal yang serupa, hal mana akan bertentangan dengan nafas reformasi. Satu-satunya yang bisa digunakan untuk mengakhiri konflik hukum ini (dalam jangka pendek) adalah penggunaan hak oportunitas oleh Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung mempunyai hak oportunitas, yaitu hak untuk tidak melanjutkan perkara itu ke meja hijau karena alasan kepentingan umum. Apabila suatu perkara yang jika disidangkan oleh Pengadilan akan berakibat huru hara yang luas, atau mengakibatkan kerugian besar bagi kepentingan umum maka Jaksa Agung bisa mendeponir perkara itu. Mungkin ada anggapan sebagian kalangan bahwa azaz itu tidak menggambarkan "persamaan di depan hukum". Akan tetapi, perlu diingatkan, bahwa penegakan hukum itu pada hakekatnya adalah untuk menjaga ketenteraman masyarakat. Maka, sejauh manakah penegakan hukum itu dapat menenteramkan masyarakat? Itulah yang seringkali dilupakan.
Dalam jangka panjang, perlu dipertimbangkan untuk membuat peraturan yang akan menguatkan semua institusi penegak hukum secara sama, dalam arti bahwa keistimewaan yang ada pada KPK perlu disetarakan dengan institusi Polri dan Kejaksaan. Khususnya dalam artian ini adalah wewenang penyadapan dan penggunaan alat teknologi mutakhir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana apapun selain korupsi, dipekenankan. Penggunaan alat bukti penyadapan itu harus bisa dijadikan alat bukti di depan sidang Pengadilan bila pembuktian secara biasa kurang kuat.
Ambil contoh dalam suatu kasus pembunuhan misalnya. Maka hasil rekaman CCTV atau ponsel bisa menjadi alat bukti Polisi dalam menelusuri kasus dan pada akhirnya bisa digunakan oleh Jaksa sebagai alat bukti di depan sidang Pengadilan. Bukankah dalam praktek, sebenarnya hal itu sudah dilakukan ? Terutama dalam kasus terorisme, Polisi banyak menggunakan alat bantu berupa hasil rekaman CCTV di tempat kejadian, Maka atas alasan apa penggunaan hasil teknologi itu tidak bias diterima sebagai alat bukti di Pengadilan? Tentu Hakim yang mengadili perkara itu bisa memilah mana bukti rekaman yang bisa digunakan dan mana yang tidak, seperti halnya Hakim bisa menilai mana kesaksian yang bohong dan tidak digunakan dan mana yang benar dan bisa digunakan sebagai alat bukti.
Kekisruhan KPK-Polri ini bila diambil hikmahnya adalah merupakan pintu masuk untuk melakukan reformasi hukum secara bijaksana dan berdaya guna bagi penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
|