Visitor
107.20.7.65

USER ONLINE : 2
TOTAL VISITOR : 108609
 

Jika tidak bisa memberi dengan materi, maka senyum yang tulus adalah bentuk sikap yang dapat menentramkan jiwa bagi yang menerimanya.  ADA MASALAH HUKUM ? SILAHKAN KONSULTASI DI SINI.....!!!

 
 
Hakim Syarifudin
Penulis :M.Arsyad Gafaar,SH
 

HUKUM ACARA DI PENGADILAN,

MENCEGAH PERTEMUAN HAKIM DENGAN PENCARI KEADILAN.

MUNGKINKAH…………..???

 

Karena merasa gerah dengan berbagai masalah yang menimpa Hakim  dalam menjalankan tugasnya sebagai ‘pengadil’ terhadap semua orang yang mempunyai masalah dalam mencari keadilan, maka terfikir untuk melakukan perobahan dalam sistim hukum acara perdata maupun pidana (dan juga peradilan lainnya” Tipikor, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dst).

Lalu apa yang bisa dilakukan ?

Masalah utama yang melanda para Hakim (dan juga penegak hukum lainnya) adalah suap. Mengacu pada Hakim Syarifudin yang tertangkap KPK pada bulan Juni 2011 ini di rumahnya bisa jadi merupakan gambaran sederhana dari sebuah kasus suap. Melihat sepintas lalu, gambaran sosok Syarifudin adalah kehidupan yang sederhana dan tidak ‘mewah banget’ bila dibanding misalnya kehebohan Gayus Tambunan. Sementara ini (kurang dari satu minggu sejak tertangkap) tidak atau belum ditemukan kekayaan yang super heboh dari hakim Syarifudin. Yang terlihat adalah rumah tinggal yang biasa saja bahkan cenderung sangat sederhana bagi seorang hakim dengan prabotan yang standar saja. Kesannya, tidak mewah.

Terkesan dalam benak saya, sebenarnya bapak Syarifudin ini baru “belajar” menerima suap. Kenapa baru belajar? Karena mungkin dia menyadari dirinya sudah semakin berada di ujung karier, sedangkan dia sebenarnya belum mempunyai apa-apa dibanding dengan teman-teman hakim yang lain, apalagi teman-teman di Mahkamah Agung. Dia merasa “bersalah” karena ‘lalai’ dalam menyambut kesempatan yang ada.

Tiba-tiba kesempatan itu muncul di depan pintu Pengadilan dimana dia setiap hari bertugas. Seorang kurator menawarkan obyekan yang bagus dan tidak berisiko. Si kurator punya hayalan yang melambung dalam perkara yang sedang berada dalam kewenangannya sebagai kurator. Dia melihat, bahwa hanya dengan “menyetujui” saja (dan tidak melakukan yang lainnya) pak Hakim ini akan mendapat keuntungan sekian milyar. Dia tidak melakukan kesalahan tehnis pengadilan apapun. Cukup dia menyetujui penjualan asset saja dan itu memang sesuatu yang wajar. Lalu, sepakatlah dia dengan kurator itu untuk menerima uang sebesar yang dijanjikan. Itu dilakukan di rumah, karena pasti aman.

Kalau nasib lagi malang, maka malapetaka akan datang menjemput, tidak peduli siang atau malam, di jalan atau di rumah. Tiba-tiba KPK menyeruak laksana malaikat maut yang akan mencabut nyawa. Hakim Syarifuddin tanpa daya menyerah dan membiarkan petugas KPK membawa dirinya beserta sejumlah uang yang disita ke kantor KPK di Kuningan. Maka selesailah salah satu episode kehidupan Syarifuddin yang malang.

Kini tinggallah Syarifuddin seorang, mengurung diri di ruangan selnya karena malu sama anak isteri, malu sama tetangga, malu sama masyarakat, malu…malu…malu sekali. Penyesalan muncul kemudian, kenapa dia tergoda untuk menerima tawaran si kurator dekil itu. Kenapa dia sekian lama hidup sefderhana penuh kebahagiaan, tiba-tiba menjelang akhir karier, hidup menjadi sangat sengsara….!!

Untuk sekedar “menghormati” kelalaian Syarifuddin, saya terinspirasi untuk mengusulkan dilakukannya perobahan mendasar pada Hukum Acara peradilan. Inti masalahnya adalah “membuat pagar pembatas” antara Hakim di satu sisi dengan para pencari keadilan dan Pengacaranya di sisi yang lain. Dengan teknologi informasi, masalah itu sangat bisa dilakukan.

Untuk mudahnya saya mulai dengan Acara Perdata.

  1. Memulai suatu gugatan perdata, si penggugat disediakan pendaftaran perkara on line.
  2. Membayar persekot biaya perkara juga on line. Penggugat/Kuasa hukumnya menerima Nomer pendaftaran perkara melalui email.
  3. Memasukkan gugatan juga dilakukan melalui email dengan menyertakan No. perkaranya.
  4. Surat gugatan dan panggilan sidang  dikirimkan kepada Tergugat masih menggunakan cara konvensional yaitu dikirim melalui Juru Sita karena alasan bahwa belum tentu si Penggugat tahu alamat email si Tergugat  dan untuk memastikan bahwa si Tergugat benar-benar telah menerima surat gugatan itu.
  5. Panggilan sidang untuk Penggugat dikirimkan melalui email (tidak melalui juru sita).
  6. Sidang mediasi hanya dilakukan apabila kedua fihak menghendaki. Bukan seperti sekarang, sidang mediasi adalah wajib. Padahal, gugatan itu dilancarkan karena si penggugat dan Tergugat tidak mungkin lagi kompromi. Akibatnya, tidak satupun sidang mediasi berhasil mendamaikan para pihak.
  7. Sidang perkara. Di ruang sidang disediakan beberapa perangkat komputer diruang yang terpisah dengan Hakim. Majelis Hakim duduk di meja Hakim seperti biasa, tapi menghadapi layar computer juga. Pengadilan menyiapkan tenaga IT yang bertugas membimbing bagi mereka yang belum terlalu akrab dengan IT (termasuk utk para Hakim yang belum melek IT). Petugas IT ini bisa menggunakan tenaga ahli honorer setingkat SMA.
  8. Penggugat sudah menyerahkan sebelumnya Surat Gugatan melalui email, maka di depan layar komputer itu Penggugat bisa membuka jendela gugatannya. Kalau Penggugat belum faham IT, maka dia bisa datang ke PN memasukkan gugatan dengan bimbingan petugas IT pada PN itu.
  9. Tergugat yang sudah menerima Surat Gugatan (yang diprint oleh Panitera) bisa dilihat lagi dilayar komputer itu, lalu Tergugat memasukkan jawaban menggunakan Flashdisk atau CD yang sudah disiapkan sebelumnya. Jawaban itu disalin oleh Penggugat pada Flashdisk yang dibawanya. Kalau Tergugat belum faham IT dia bisa melakukannya di Warnet atau datang ke PN menyalin jawabannya ke komputer pengadilan. Pengadilan dapat juga menyediakan layanan IT berbayar, semisal pengetikan gugatan atau yang lainnya dan sekaligus menyimpan pada Flashdisk. Penyediaan tenaga berbayar itu tidak illegal karena seperti halnya layanan foto copy di setiap PN pasti ada.
  10. Surat-surat bukti dilegalisir oleh Panitera Muda Perdata dan akan menjadi bukti otentik bagi Majelis Hakim.
  11. Saksi-saksi dihadapkan ke depan sidang dan melakukan kesaksian melalui chatting dengan Majelis Hakim (dengan bantuan petugas IT dari PN yang sudah disumpah dan bertanggung jawab penuh dalam proses peradilan). Honor para petugas IT ini dibayarkan melalui persekot biaya perkara dan nantinya dibayar oleh fihak yang dibebani biaya perkara).
  12. Penyampaian kesimpulan dari para pihak juga dilakukan melalui sistim IT pengadilan.
  13. Pembacaan Putusan Hakim. Hanya dalam pembacaan Putusan Majelis Hakim lah untuk pertama dan terakhir kalinya para pihak berperkara bertemu muka dengan Majelis Hakim, sehingga tidak memberi kesempatan bagi kedua pihak (Majelis Hakim dan pihak berperkara) untuk berkomunikasi dan berselingkuh.

Bila sistem ini bisa diadopsi dalam Hukum Acara Perdata atau yang lainnya (Tipikor, Niaga, Pidana, TUN dst), maka niscaya penyalah gunaan kekuasaan hakim bisa didegradasi sampai titik nol.

Mudah-mudahan.

M.ARSYAD GAFAR, SH

 

Hakim Syarifudin Lain
Hakim Syarifudin
 
 
 
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Perjanjian Kawin

UU Pornografi

Membuat green house

 
 
 
 
Web www.nasehathukum.com
NASEHATHUKUM.COM