Visitor
38.107.179.223

USER ONLINE : 4
TOTAL VISITOR : 67234
 

Jika tidak bisa memberi dengan materi, maka senyum yang tulus adalah bentuk sikap yang dapat menentramkan jiwa bagi yang menerimanya.  ADA MASALAH HUKUM ? SILAHKAN KONSULTASI DI SINI.....!!!

Kasus Pidana Umum

1. Kasus Penipuan (2005)

Terdakwa S adalah pengusaha  kayu gergajian dari Jambi tapi berdomisili di Kota B Jawa Timur. Dalam kasus ini, S telah menawarkan kepada J seorang pengusaha kayu yang bergerak dibidang eksport hasil kayu olahan (laminating) berkedudukan di Tanggerang. Sebelum kasus penipuan ini, Terdakwa sudah sering melakukan kerja-sama dengan J. Maka ketika S menawarkan kayu kepada J, serta merta J percaya kepada tawaran S. Yang ditawarkan adalah kayu meranti berbagai ukuran sebanyak 200 m2.

Untuk keperluan itu, Terdakwa minta dikirimi uang sebanyak 125jt rupiah melalui rekening. Permintaan itu disetujui, dan uang dikirimkan. Tapi sejak pengiriman uang itu, Terdakwa S tidak pernah lagi bisa dihubungi oleh J, dicari ke kota Jambi juga tidak ditemukan. Akhirnya J melaporkan kasusnya ke Polisi Resort Tanggerang. Perkara diproses sebagai tindak pidana penipuan subsider penggelapan.

Sebagai Pengacara Terdakwa, saya sudah usahakan agar sebelum kasus disidik, uang milik J dikembalikan. Tapi rupanya Terdakwa memang jatuh bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uangnya. Maka perkarapun berjalan terus, sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggerang.

Perkara ini pembuktiannya lengkap berupa bukti transfer dari Bank Mandiri, sehingga cukup merepotkan pembelaannya. Akhirnya Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 6 bulan. Saya sarankan agar Terdakwa menerima putusan dan tidak perlu melakukan upaya Banding karena hanya akan memperpanjang waktu penantian dan salah-salah Pengadilan Tinggi memperberat pidananya.

2. Kasus Pembobolan Bank M sebesar 2 milyar oleh seorang Kepala Cabang (2005)

Terdakwa M selaku Kepala Cabang dari salah satu Cabang Bank M di Jakarta telah kedatangan seorang "pengurus" EMKL di kantornya. Orang tersebut bermaksud mengurus uang restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar pajak).

Orang  tersebut membawa dokumen-dokumen lengkap tentang telah terjadinya kelebihan bayar pajak dari perusahaannya. Lalu, Terdakwa mengkonfirmasi klaim tersebut ke kantor pajak melalui telepon, dan oleh pejabat kantor pajak klaim tersebut dinyatakan "boleh dibayar". Lalu uang yang diklaim tersebut dibayarkan oleh Terdakwa, dan oleh orang tsb (belum tertangkap) Terdakwa diberi uang imbalan sebesar 5 juta rupiah. Ternyata dokumen yang dibawa oleh orang tersebut adalah dokumen Aspal. Terbukti dari keterangan saksi Bea Cukai yang menolak keabsahan tanda tangannya didalam dokumen tersebut.

Karena pembuktian di depan sidang cukup akurat sehingga meyakinkan Hakim akan kesalahan "dengan sengaja membantu melakukan kejahatan"  sehingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun. Terpidana menerima dan tidak mau melakukan upaya hukum Banding.

3. Kasus Nakhoda Perahu Layar Motor pengangkut Kayu dari Banjarmasin (2001)

Terdakwa B adalah seorang Nakhoda Perahu Layar Motor - Bugis (PLM) dari Banjarmasin membawa muatan kayu meranti campuran (sebutan untuk kayu meranti non-HPH berbagai ukuran lokal). Kapal ditangkap oleh KP3 Pondok Dayung Jakarta Utara, dan Nakhoda bersama ABK "ditahan" diatas perahunya sendiri di dermaga KP3 Pondok Dayung. Kayu yang dimuat l.k 700 m3 tanpa dilindungi dokumen SKSH.

Masalahnya adalah, pemilik kayu tidak dijadikan Tersangka, karena demikian lihaynya mengirim kayu tanpa identitas dan penerima di Jakarta juga tanpa alamat jelas. Tapi, bagi mereka pelaku "mafia kayu" seperti ini, cara seperti itu adalah untuk mengamankan diri apabila terdapat masalah dan "tidak bisa 86".

Akibatnya, si Nakhodalah yang harus mempertanggung jawabkan segala akibat illegal logging tersebut. Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selanjutnya dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Perkara telah disidangkan, dan Terdakwa dipidana 3 bulan (potong tahanan 3 bulan), kayu disita negara, dan Perahu Layar dikembalikan kepada Pemiliknya.

 
 
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Perjanjian Kawin

UU Pornografi

Membuat green house

 
 
 
 
Web www.nasehathukum.com
NASEHATHUKUM.COM