Visitor
23.20.196.179

USER ONLINE : 1
TOTAL VISITOR : 105478
 

Jika tidak bisa memberi dengan materi, maka senyum yang tulus adalah bentuk sikap yang dapat menentramkan jiwa bagi yang menerimanya.  ADA MASALAH HUKUM ? SILAHKAN KONSULTASI DI SINI.....!!!

Kasus Perikanan

Lawfirm M.ARSYAD GAFAR,SH dan Rekan, banyak menanagani kasus pidana yang menyangkut Pidana Perikanan. Pada umumnya kasus-kasus perkara Perikanan terjadi di wilayah Timur Indonesia seperti perairan Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Laut Arafuru. Kasus-kasus yang pernah ditangani adalah sbb:

1. Kasus kapal angkut ikan Negara Asing dari Taiwan MV SHENG YIH (th 2003). Tertangkap oleh patroli TNI AL di perairan Bitung Sulawesi Utara ketika sedang menuju pelabuhan Bitung. Duduk masalahnya adalah karena MV Sheng Yih sudah beroperasi, padahal kelengkapan Surat Izinnya masih dalam pengurusan oleh Perwakilannya di Jakarta. Jadi ketika tertangkap, Nakhoda (YAO CHING FA) tidak dapat menunjukkan SIKPI-NA (Surat Izin Angkut Ikan Kapal Asing) karena SIKPI-NA masih berada di tangan Perwakilannya di Jakarta.

Kasusnya di bawa ke Armatim Surabaya dan perkara dilimpahkan oleh Satroltas Lantamal 2 Sby ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Jaksa yang menangani adalah Wim Longitubun, melimpahkan perkara tsb ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, kami berhasil membuktikan bahwa MV Seng Yih tidak melakukan Kejahatan Perikanan melainkan hanya Pelanggaran terhadap UU Perikanan, disebabkan karena kelalaian Perwakilan kapal di Jakarta yang tidak segera menyampaikan SIKPI-NA kepada Nakhoda. Hakim menjatuhkan Hukuman denda Rp 100.000.000.- Barang bukti berupa Kapal MV Sheng Yih dikembalikan kepada Pemilik, ikan yang disita dan telah dilelang seharga lk. Rp 3.400.000.000.- dikembalikan kepada Pemilik. 

Dalam perkara ini, Jaksa kemudian naik Banding. Kami selaku Kuasa Hukum pada Pengadilan tingkat pertama tidak mendapat Kuasa untuk melakukan Kontra Memori Banding. Hasilnya, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur mejatuhkan Putusan: Menghukum Terdakwa 2 tahun penjara, Kapal dirampas untuk Negara, Ikan dalam bentuk hasil lelang sebesar Rp 3.400.000.000.- dirampas untuk negara. Putusan yang cukup mengagetkan Pemilik kapal.

Setelah adanya Putusan tersebut, maka Pemilik Kapal menghubungi kami lagi untuk melakukan upaya hukum Kasasi. Sekarang perkaranya telah maju ke tingkat Kasasi, dan sampai tulisan ini dibuat belum ada berita kelanjutannya.

2. Kasus kapal ikan RRC MV CHANG SHUN (2004)

Tertangkap melakukan transfer ikan di tengah laut dari kapal-kapal penangkap ikan di zona zee Laut Arafuru. Kapal ditarik oleh TNI AL dari Laut Arafuru ke Pangkalan TNI AL Surabaya. Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Perkara ditangani oleh Jaksa Ny. Iin dan JPU Rian.

Mirip dengan kasus MV Sheng Yih, dalam perkara ini Surat-surat Izin lengkap termasuk SIKPI-NA. Hanya saja, kebetulan Nakhoda asli MV Chang Shun sedang sakit ketika kapal akan berangkat ke Indonesia, sehingga digantikan oleh Muallim I sebagai pajabat Nakhoda (YU CHENG TIAN). Masalahnya adalah karena dalam SIKPI-NA dicantumkan nama Nakhoda aslinya sedang ketika tertangkap, nama Nakhodanya lain.

Kami berhasil meyakinkan Hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan kejahatan perikanan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, melainkan hanya Pelanggaran Perikanan karena tidak memiliki Surat Izin berlayar (SIB yang dikeluarkan oleh syahbandar Indonesia).

 (gambar bersama Nakhoda Mr Yu Cheng Tian)

Hakim menjatuhkan Pidana denda Rp 100.000.000.-, ikan dalam bentuk hasil Lelang sebesar l.k. Rp 2.300.000.000.- dirampas untuk Negara, Kapal MV Chang Shun dikembalikan kepada pemiliknya. Jaksa terlambat naik banding (melebihi waktu 14 hari) sehingga upaya Banding JPU gagal. Sekarang, kasus pokoknya telah selesai, tetapi Penasihat Hukum tidak puas karena ikan yang merupakan hasil tangkapan yang syah tetap dirampas untuk negara. Kami menyarankan untuk melakukan PK khusus untuk memperoleh hasil lelang ikannya. Sekarang perkara telah maju ke PK dan sampai sekarang belum ada Putusan PK. 

3. Kapal Angkut Ikan Asing (RRC) HANG SHUN (2005)

Tertangkap oleh TNI AL di perairan Arafuru sedang transfer ikan dari kapal-kapal penangkap ikan. Seharusnya menurut UU, kapal angkut ikan harus transfer ikan di Pelabuhan sesuai yang tertera di dalam Surat Izin SIKPI-NA nya. Perwakilan kapal di Jakarta sudah mengingatkan pemilik kapal agar jangan dulu melakukan operasi di perairan Indonesia karena SIKPI-NA masih sedang diurus. Tetapi rupanya peringatan itu tidak diindahkan oleh Pemilik Kapal. Akibatnya, kapal tsb tertangkap oleh Patroli TNI AL. Kapal ditarik ke Pangkalan TNI AL Surabaya. Perkara disidik oleh Satroltas Lantamal 2 Surabaya selama l.k 4 bulan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tg Perak Surabaya ditangani oleh Jaksa Sugeng, dan diadili di PN Surabaya.

Perkara ini adalah perkara limpahan. Semula ditangani oleh Pengacara lain, tapi karena pemilik kapal tidak puas dengan cara kerja Pengacara tsb sehingga kuasanya dicabut dan dilimpahkan kepada Lawfirm M.ARSYAD GAFAR,SH dan Rekan.  Putusan Pengadilan: Nakhoda (YANG YONG FU) dihukum penjara 2 tahun, Ikan disita, Kapal dikembalikan kepada Pemiliknya (alasan Hukum: Karena kapal tsb dioperasikan oleh Penyewa, sehingga Pemilik kapal tidak ikut bertanggung jawab atas kesalahan pengoperasian kapal tsb).

 4. Kapal Penangkap ikan Asing Thailand, PHONGTHIP CHOOLAPHOOM dan PHOOMTHIP PIYAPHOOM.

Tertangkap tangan oleh Patroli TNI AL di laut wilayah  ZEE Arafuru ketika sedang melakukan penangkapan ikan dengan tehnik Pair Trawl (dua kapal secara bersama-sama menarik Pukat Harimau). Perbuatan tsb sangat terlarang sesuai UU Perikanan karena dapat merusak habitat ikan di laut. Termasuk tindak pidana kejahatan Perikanan yang berat.

Kapal disidik oleh Lanal Timika, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Perkara ditangani oleh JPU Franky Sonlaku. Diadili di Pengadilan Negeri Timika. Nakhoda (PRAKAP DATHONG dan SOMCHAI CANCHAMRATSRI) dipidana penjara 2 tahun, denda 1 Milyar rupiah, ikan disita, kapal disita.

Pembelaan perkara sangat sulit karena bukti-bukti kejahatan sangat kuat. Perkara pokoknya telah selesai, tapi kemudian Pengacara mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan pasal 102 UU Perikanan. Ketentuan dalam pasal 102 tsb menyatakan bahwa pelanggaran UU Perikanan di wilayah ZEE tidak boleh dijatuhkan Pidana Badan. Mengapa kok melakukan PK dan bukan Banding? Alasan Pengacara adalah bahwa apabila dilakukan upaya hukum Banding, maka kapal dan Anak Buah Kapal akan tetap tertahan di kapal selama proses Banding dan mungkin juga kasasi. Artinya akan menyiksa ABK dalam waktu yang sangat lama. Jadi, kami memilih untuk "menerima" putusan sehingga kapal cepat dilelang/dieksekusi dan ABK bisa segera dipulangkan ke negaranya.

Memang ini adalah pilihan yang terberat, tapi hanya itulah jalan yang bisa ditempuh oleh Pengacara dalam menyelesaikan perkara ini. Perkara PK sudah diajukan, tapi sampai sekarang belum ada putusan.

5.Masih ada 3 buah kapal asing yang sedang dalam penanganan. Isi selengkapnya masih dalam proses updating.

 
 
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Perjanjian Kawin

UU Pornografi

Membuat green house

 
 
 
 
Web www.nasehathukum.com
NASEHATHUKUM.COM