Visitor
38.107.179.223

USER ONLINE : 6
TOTAL VISITOR : 67234
 

Jika tidak bisa memberi dengan materi, maka senyum yang tulus adalah bentuk sikap yang dapat menentramkan jiwa bagi yang menerimanya.  ADA MASALAH HUKUM ? SILAHKAN KONSULTASI DI SINI.....!!!

 
 
Undang-undang Ketenaga kerjaan
Penulis :Kutipan
 

HAK ATAS UPAH KERJA



Pasal 109

(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.

(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.

Pasal 112

(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 113

(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Pasal 114

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;

c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;

f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;

g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.

(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 

 

HAK UNTUK MOGOK KERJA

Pasal 77

(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja

Pasal 79

(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.

(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

Pasal 86

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal :

a. pekerja berhalangan masuk kantor karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;

e. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan; dan

f. pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.

 KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 116

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 117

(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 118

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.

(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
 

 

Lain
Undang-undang Ketenaga kerjaan
 
 
 
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Perjanjian Kawin

UU Pornografi

Membuat green house

 
 
 
 
Web www.nasehathukum.com
NASEHATHUKUM.COM